Ramai Penyalahgunaan Beasiswa KIP-K: Apakah Mahasiswa FPK Menjadi Salah Satunya?

Bagikan

 

alamtarapersma.com – Akhir-akhir ini ramai berita mengenai penyalahgunaan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK) yang tidak digunakan dengan seharusnya. Penyalahgunaan KIP Kuliah tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan tersier di luar dari kebutuhan pribadi. Yang mana idealnya dana program KIP Kuliah digunakan untuk keperluan hidup sehari-hari (living cost) dan biaya pendidikan bagi penerima KIP Kuliah sesuai ketentuan yang berlaku. Beberapa mahasiswa di Fakultas Psikologi dan Kesehatan merespon berita tersebut dengan berbagai komentar. 

“Menurut saya, kalau di FPK tidak ada dan ditingkat univ pun tidak ada,” ucap Rahmat. 

 

Hal yang sama diucapkan oleh mahasiswa lainnya. 

“Di kelas saya, orang yang dapat KIP Kuliah memang benar-benar orang yang membutuhkan dan punya kemauan belajar yang cukup tinggi di perkuliahan,” ucap Chandra. 

 

Komentar yang berbeda diungkapkan oleh salah seorang mahasiswa yang Berinisial N, dia mendengar kabar bahwa ada dugaan penyalahgunaan KIP Kuliah di FPK.  

“Beberapa hari ini ke belakang ada kabar bahwa ada anak penerima KIP Kuliah mau nonton konser,” ucap N.  

 

Komentar yang sama diungkapkan oleh mahasiswa berinisial M.  

“Dia memakai barang branded seperti hpnya iphone dan sepatunya Jordan,” ucap M.  

 

Mahasiswa N memberikan komentar tambahan lainnya. “Dana KIP Kuliah tidak hanya untuk kuliah saja kalau untuk pengembangan diri dan buka usaha itu bagus. Tapi kalau dibuat kesenangan pribadi tidak ada ada sangkut pautnya dengan kuliah itu tidak etis,” ucap N. 

 

Sesuai peraturan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6549 Tahun 2023 Bab 5 dana KIP Kuliah dipergunakan untuk keperluan hal-hal sebagai berikut: 

  1. Biaya Hidup (living cost)
  2. Biaya Pendidikan bagi Penerima KIP Kuliah meliputi, sumbangan Pembinaan Pendidikan/UKT sesuai ketentuan yang berlaku dan peningkatan kualitas pendidikan penerima program 

Jika penerima KIP Kuliah terbukti menyalahgunakan KIP Kuliah maka sesuai peraturan tersebut akan dikenakan sanksi berupa  peringatan lisan, peringatan tertulis dan penghentian sebagai penerima program KIP Kuliah.  

 

Penulis: Nur Fahada Syawalin

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.