Benarkah Hanya Batal Naik Sementara di Tahun Ini? Akankah Demo Kenaikan UKT Season 2 Terbit di 2025?
Baru-baru ini muncul api gejolak diantara mahasiswa terkait kenaikan biaya uang kuliah tunggal (UKT) perkuliahan. Aksi demonstrasi pun ditemukan di beberapa universitas yang merasa terdampak oleh Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2024. Diketahui sebab peraturan baru tersebut, terjadi pelonjakan nilai UKT hingga memberatkan para anak muda bangsa demi mendapat pendidikan. Selain itu kebijakan lain yang memberi dampak pada kenaikan UKT ialah pengalihan status Perguruan Tinggi Negeri (PTN) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH). Bagi PTN-BH pembiayaan dari pemerintah tak lebih dari 30% sehingga biaya operasional nantinya akan banyak dibebankan pada mahasiswa.
Sepertinya aksi demontrasi yang dilancarkan di beberapa perguruan tinggi tersebut akhirnya berhasil menarik perhatian. Kemendikbudristek telah memantau demonstrasi di sejumlah PTN. Nadiem Makarim kemudian melakukan pertemuan dengan para rektor universitas, diambillah kemudian pembatalan kenaikan UKT pada tahun ini. Akan tetapi hal ini dilakukan tanpa adanya pencabutan atas Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2024 serta tanpa mengembalikan status PTN-BH menjadi PTN. Meski pada tahun ini kenaikan UKT tidak jadi terlaksana, tidak menutup kemungkinan pada tahun 2025 akan kembali naik. Hal ini seperti yang disebutkan Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bahwa pembatalan kenaikan UKT bukanlah Solusi terbaik bahkan dinilai hanya akan sementara. Perlahan kebijakan Kemendikbudrsitek akan memberi dampak pada akhirnya pada mahasiswa meski bukan sekarang. Dari hal-hal tersebut dapat ditarik benang aksi demonstrasi yang sudah reda dapat bergejolak kembali di tahun 2025.
Usai protes mahasiswa serta pembatalan kenaikan UKT, sejumlah perguruan tinggi menurunkan penggolongan UKT. Dinilai pula sebenarnya bukan UKT yang naik, melainkan penggolongan UKT yang ditambah. Alasannya ialah demi membantu mahasiswa dari golongan keluarga tidak mampu. Permasalahan sebenarnya ialah pada kenaikan UKT yang melakukan lompatan tidak wajar. Ketidakwajaran kenaikan UKT atau lompatan yang terjadi golongan UKT selain golongan 1 dan 2 melebihi batas rasional ialah 5-10%. UKT dengan lompatan melebihi batas rasional inilah yang perlu ditinjau ulang serta menjadi PR kemendikbudristek. Pasalnya lompatan-lompatan kenaikan tersebut merupakan bagian bagaimana PTN menanggapi serta strategi dalam penyesuaian Permendikbudristek yang baru.
Sehubung dengan usaha Kemendikbudristek dalam menanggapi demo yang terjadi di sejumlah PTN di samping melakukan pembatalan kenaikan UKT, strategi lain yang diambil oleh pihak Kemendikbudristek ialah dengan melakukan evaluasi lebih lanjut. Evaluasi ini memiliki fokus pada laporan-laporan mahasiswa yang mengalami ketidaksesuaian dalam penempatan penggolongan UKT. Laporan-laporan tersebut nantinya akan didapat melalui bantuan pihak rektorat setiap kampus. Kemendikbudristek meminta pada tiap rektorat perguruan tinggi agar membuka kotak pelaporan terkait laporan-laporan mahasiwa yang merasa tidak adil atau terbebani oleh UKT yang melebihi kemampuan ekonomi keluarganya. Tidak hanya itu, pelaporan juga diperuntukkan bagi mahasiswa yang sebenarnya mampu namun justru mendapat golongan UKT rendah. Bagi pihak yang menyaksikan hal tersebut diperkenankan pula untuk melapor disertai bukti yang valid.
Meski jika pembatalan kenaikan UKT hanya sementara, hal tersebut menjadi seperti berkah bagi beberapa mahasiwa yang kurang mampu dan terberatkan oleh kebijakan baru yang diambil. Bahkan calon mahasiswa yang hendak pupus harapan berkuliah sebab kenaikan UKT, mendapat kesempatan berkuliah sebab pembatalan tersebut. Namun, mahasiswa ada baiknya tidak langsung merasa lega. Kemungkinan naiknya kembali UKT di tahun 2025 tidak bisa dihindari. Kembalinya gejolak demo juga memungkinkan bisa jadi terjadi di kalangan mahasiswa kapan saja.
Naiknya UKT di sejumlah PTN memang sebagian berujung ke aksi demo. Namun perlu diketahui juga bahwa tidak semua PTN memberlakukan kenaikan UKT pada tahun ini. Di Surabaya, ditemukan bahwa Unair, Unesa dan UINSA tidak memberlakukan kebijakan tersebut. Pastinya mahasiswa yang berkuliah di sejumlah PTN yang belum memberlakukan kenaikan UKT merasa lega dan tenang pasalnya mereka tidak terkena imbas dari Permendikbud baru di tahun ini. Namun yang menjadi pertanyaan di sini ialah, apakah sejumlah PTN yang belum memberlakukan kenaikan UKT akan tetap seperti itu? Tentu tidak, lama kelamaan pasti UKT akan naik meski tidak diketahui pasti kapan terjadinya serta berimbas pula pada mahasiswa. Alangkah baiknya mahasiswa merenungkan hal tersebut serta harus siap dengan berbagai kemungkinan yang terjadi di masa mendatang.
Sumber :
https://www.bbc.com/indonesia/articles/c166r34yj21o.amp
https://www.instagram.com/p/C7MOmD3vFh2/?igsh=WMNrdXB6N2htYzFteQ==
Penulis: Lia Hikmatul Maula