Fenomena Judi Online di Indonesia: Ancaman Dibalik Kemajuan Teknologi

Bagikan

 

Kemajuan teknologi yang cepat di masa sekarang sangatlah menguntungkan bagi banyak orang sebab dapat mempercepat pekerjaan ataupun kegiatan yang sedang mereka lakukan. Namun sayangnya, dengan adanya kecepatan teknologi membuat beberapa orang beranggapan bahwa hasil yang mereka inginkan harus didapat dengan waktu yang cepat juga, tanpa adanya usaha keras yang harus dilakukan. Nah, akhir-akhir ini di Indonesia sedang marak terjadinya judi online, dimana mereka yang bermain judi online akan mendapatkan uang dengan cepat tanpa harus menunggu waktu yang lama dan itu dapat dilakukan dengan menggunakan ponsel pintar saja yang termasuk dalam kemajuan teknologi dalam alat komunikasi.

Judi Online adalah aktivitas yang dilakukan dengan melibatkan taruhan uang atau barang berharga melalui media internet seperti situs web, aplikasi ataupun media sosial. Judi online ini menawarkan berbagai permainan seperti proker, slot, togel, casino dan lainnya. Individu yang memainkannya terkadang hanya untuk hiburan, kesenangan dan juga mencari keuntungan. Namun dibalik itu semua judi online adalah aktivitas yang melanggar hukum dan merupakan aktivitas terlarang di Indonesia, selain itu judi online ini juga bertentangan dengan nilai-nilai agama, moral dan kesusilaan. Terdapat undang-undang yang telah mengatur tentang perjudian online ini yaitu pasal 27 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 atau dikenal dengan UU ITE, secara jelas menyatakan bahwa setiap individu yang dengan sengaja dan tanpa seizin menyebarkan, mentransmisikan, atau membuat informasi elektronik atau dokumen elektronik yang terkait dengan perjudian dapat dikenai sanksi. Ancaman bagi pelanggaran ini juga telah diatur dalam pasal 45 ayat (2) UU ITE, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dengan denda hingga Rp 1 Miliar bagi pelaku judi online.

Menurut CNBC Indonesia, berdasarkan pada data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) transaksi Judi online warga Indonesia pada tahun 2023 mencapai Rp.327 Triliun, dimana jumlah ini melonjak secara signifikan dari tahun 2022 yaitu 213% dari Rp 104, 41 Triliun. Pengguna judi online terdeteksi hingga 4 juta orang di Indonesia pada bulan Juni 2024 menurut Katadata Media Network (databoks) berdasarkan laporan dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto. Para pemain judi online ini terdiri dari anak-anak hingga usia dewasa, dimana pada usia dibawah 10 tahun terdapat 2% pengguna judi online yang terdeteksi dengan total 80 ribu orang. Lalu pada usia 10-20 tahun terdapat 11% atau 440 ribu orang yang terdeteksi, usia 21-30 tahun terdeteksi sekitar 13% (520 ribu orang). Sedangkan pada usia 31-50 tahun sekitar 40% atau 1, 64 juta orang yang terdeteksi dan merupakan kelompok umur yang banyak terdeteksi menggunakan judi online), dan yang terdeteksi terakhir adalah usia diatas 50 tahun sebanyak 1,35 juta orang atau sekitar 34%.

Para pelaku atau pemain judi online ini kebanyakan adalah individu yang memiliki tingkat perekonomian yang cukup hingga kurang sehingga tidak bisa mencukupi kehidupan sehari-harinya, atau bisa dikatakan adalah individu yang berada di kalangan menengah hingga kebawah. Namun kenyataanya beberapa waktu lalu juga terdengar kabar bahwa pelaku/pemain judi online ini juga merambah ke instansi pemerintahan, menurut tempo.com, sekitar lebih dari 1.000 anggota DPR dan DPRD terlibat dalam transaksi judi online, yang mana jumlah total transaksi tercatat hampir menyentuh Rp 25 miliar dimana transaksi para anggota legislatif ini mulai dari ratusan ribu rupiah hingga miliaran rupiah. Selain itu menurut Menko Polhukam juga mengatakan bahwa sejumlah aparat keamanan di Indonesia seperti TNI, POLRI juga terjerat dalam permainan judi online. Contohnya seperti seorang anggota TNI Angkatan Darat yang diduga menyalahgunakan anggaran satuan nya sekitar Rp 876 juta untuk bermain judi online, selain itu juga ada kasus dimana seorang istri yang membakar suaminya karena menggunakan gaji untuk berjudi online. Judi online ini juga merambah di lingkup ASN (Aparatur Sipil Negara), dimana menurut Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa beberapa pegawainya juga terjerat dalam judi online yang berjumlah 15 pegawai Kominfo, dimana ke-15 orang ini telah mendapatkan sanksi disipliner.

Untuk mencegah terjadi hal yang serupa dalam lingkup kemenkominfo, maka dilakukan penandatangan pakta integritas sebagai tindak lanjut dalam pemberantasan judi online dimana sebanyak 5.928 pegawai Kominfo, 3.014 AN dan 2.914 Non ASN telah menandatangani integritas tersebut. Tindakan ini diharapkan dapat diterapkan juga di lingkup instansi pemerintahan lainnya baik pemerintahan pusat maupun daerah, agar nantinya dapat mengurangi para ASN untuk melakukan aktivitas judi online dan lebih fokus dengan apa yang harus mereka kerjakan. Selain itu Kementerian Kominfo juga berharap dapat menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari aktivitas perjudian dan melindungi masyarakat dari dampak perjudian online.

Disisi lain berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk memberantas judi online ataupun mengurangi penggunaan judi online ini. Kementerian kominfo melalui Satuan Tugas Pemberantasan judi online dalam periode 17 Juli 2023 hingga 23 Juli 2024 telah berhasil mencatat penurunan akses masyarakat judi online sebanyak 50%, dengan jumlah deposit masyarakat yang mengalami penurunan signifikan hingga Rp 34,49 triliun. Hal ini dilakukan kementerian Kominfo dengan melakukan pemutusan akses hingga 2.645.081 konten perjudian yang meliputi situs web, aplikasi ataupun platform lainnya, melakukan pengajuan pemblokiran 573 akun terkait judi online kepada bank Indonesia,  serta permohonan pemblokiran sejumlah 6199 rekening bank kepada OJK sejak september 2023 hingga 23 Juli 2024.

 

Pemutusan akses judi online ini terus dilakukan hingga sekarang, sebab aktivitas judi online hanya akan membuat individu kecanduan bermain judi online dan berdampak pada kesehatan mental, fisik ataupun permasalahan ekonominya, judi online ini juga dapat membuat data pribadi yang dituliskan di akun/platform judi online menjadi tidak aman dan tidak menutup kemungkinan akan disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Selain itu judi online ini akan menimbulkan tantangan yang besar dalam hal pelaporan dan analisis transaksi keuangan.

 

-Lebih baik cari uang yang halal dengan sedikit membutuhkan waktu tapi bertahan lama dan bahagia. Dari pada mendapatkan uang cepat, tapi hanya sementara dan tidak bahagia-

 

Referensi

  1. https://www.cnbcindonesia.com/market/20240506193944-17-536198/5-tahun-terakhir-transaksi-judi-online-warga-ri-melonjak-813677
  2. https://bisnis.tempo.co/read/1884820/asn-tni-polri-wartawan-hingga-anggota-dpr-terjerat-judi-online
  3. https://nasional.kontan.co.id/news/ppatk-ungkap1000-lebih-anggota-dpr-dan-dprd-terlibat-judi-online
  4. https://pressrelease.kontan.co.id/news/seluruh-civitas-kementerian-kominfo-berkomitmen-untuk-tidak-melakukan-aktivitas-judi
  5. https://www.voaindonesia.com/a/menkominfo-indonesia-darurat-judi-online-perputaran-uang-capai-rp327-triliun/7579998.html
  6. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2024/06/24/4-juta-orang-indonesia-judi-online-dari-anak-sampai-orang-tua
  7. https://www.rri.co.id/nasional/858569/menkominfo-mari-bersama-sama-berantas-judi-online
  8. https://nasional.kontan.co.id/news/26-juta-konten-perjudian-online-telah-diputus-kominfo
  9. Ihsanudin, R., Dewi, D., & Adriansyah, M. (2023). Maraknya Judi Online Di Kalangan Remaja Kelurahan Derwati Kecamatan Rancasari Kota Bandung. Jurnal Cerdik: Jurnal Pendidikan Dan Pengajaran, 3(1), 73–87. https://doi.org/10.21776/ub.jcerdik.2023.003.01.08
  10. Siringoringo, A. C., Yunita, S., & Jamaludin, J. (2024). Tren Perjudian Online di Kalangan Mahasiswa: Dampak, dan Upaya Pencegahannya. Journal on Education, 6(2), 10948–10956. https://doi.org/10.31004/joe.v6i2.4883

Penulis: Rahma Tri Aristawidya

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.