Catfishing: Penipuan Online Bermodus Pencurian Data Milik Orang Lain
Pada hari Minggu, tanggal 5 mei 2024 kemarin, para mahasiswa Psikologi UINSA dikejutkan dengan adanya postingan Instagram story oleh salah satu mahasiswinya. NS (inisial), seorang mahasiswi Fakultas Psikologi dan Kesehatan UIN Sunan Ampel Surabaya angkatan 21 yang ternyata menjadi korban penyalahgunaan data pribadi. NS mengungkapkan di media sosial bahwa sudah selama tiga tahun, seseorang dengan tidak bertanggungjawab menggunakan data pribadinya seperti instastory, video, foto, dan semua kegiatan yang terekspos di akun media sosial pribadinya.
Kasus ini terungkap setelah seorang pria yang menjadi korban penipuan catfishing melaporkan kejadian tersebut kepada NS melalui DM Instagram. NS kemudian mencari bukti dan menghubungi pelaku, yang menggunakan nama palsu “Urica Putri Nadira”.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku membuat akun Instagram baru dan memposting foto dan video pribadi milik korban seolah-olah semua data itu adalah miliknya sendiri.
“Awalnya dia tidak mengakui perbuatannya,” kata NS. “Tapi setelah saya minta call bertiga, barulah dia mengaku.”
Dalam percakapan telepon, NS mengetahui bahwa pelaku telah mendapatkan keuntungan finansial dari penipuannya, termasuk uang tunai, transfer shopeepay, dan makanan. Pelaku mengaku tidak memiliki motif jelas dan melakukannya secara acak.
Kejadian ini telah berdampak emosional pada NS, yang merasa dirugikan karena data pribadinya “dijual” oleh pelaku. Ia telah bertemu dengan beberapa pihak fakultas untuk membahas langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan menempuh jalur hukum.
Pihak fakultas menanggapi berita ini dengan hati-hati. Korban juga sudah menemui beberapa pihak fakultas pada 6 Mei 2024. Salah satu menyarankan untuk menempuh jalur hukum. Sementara yang lain punya pendapat yang bertolak belakang karena untuk menjaga nama baik fakultas dan kampus. Dalam waktu dekat, pihak fakultas akan menyelenggarakan rapat khusus yang membahas kelanjutan masalah ini.
Sementara, keluarga dan teman-teman korban menanggapi kejadian yang menimpa korban dengan cara memberi support. Bahkan orang-orang dari Fakultas Psikologi dan Kesehatan yang tidak dikenal oleh korban ikut mendukung korban atas kejadian ini. Orang-orang yang tidak dikenal oleh korban ini membantu mengupload dan mengangkat berita ini agar tidak ada lagi korban-korban selanjutnya.
NS membagikan saran dan pesan khusus kepada para pembaca agar lebih berhati-hati. “Kita sebagai mahasiswa Psikologi dituntut untuk humanis, simpatik, dan care kepada orang lain. Jadi, untuk teman-teman sekalian, kalau bisa jadilah manusia yang baik dan jangan menyalahgunakan sosial media untuk melakukan kejahatan. Karena dari kasusku ini sudah masuk pasal 378 KUHP dan bahkan bisa masuk ke jalur hukum. Tips untuk pembaca semua agar lebih hati-hati lagi dalam ber-media sosial.”
Pesan terakhir NS kepada pelaku, berharap agar pelaku bahagia selalu, tenang, dan kehidupannya dihujani oleh keberkahan agar tidak lagi merasa insecure dan PD dengan dirinya sendiri. “Kita setiap orang punya value kok, kita semua orang punya hal yang berharga. Mungkin menurutmu kamu gak berharga sehingga kamu ingin menjadi diri orang lain. Tapi sebetulnya, ada loh hal baik dari diri kamu. Nah, kalau kamu mau melakukan sesuatu lebih baik dipikir-pikir lagi karena gak semua orang akan diam, dan akan nge-ikhlasin hal-hal yang pernah terjadi di hidupnya, apalagi masalah kayak gini itu hal yang sensitif banget. Jadi, semoga aja kamu bisa segera sadar.”
Kasus penyalahgunaan data pribadi yang menimpa NS, mahasiswi FPK UINSA Surabaya, menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Kasus ini juga menunjukkan bahwa penipuan online dapat terjadi pada siapa saja, dan para pelaku tidak segan-segan untuk memanfaatkan data pribadi korban untuk keuntungan finansial. Jadi, mari kita gunakan media sosial dengan bijak dan bertanggung jawab, dan jaga diri kita dari berbagai kejahatan online.
Penulis: Atika Tria Hariyani